Assalamu'allaikum....
rizensia - Dalam struktur pasar modal terdapat perusahaan yang bertugas sebagai penjamin efek, perantara perdagangan efek dan atau manajer investasi. Perusahaan-perusahaan ini wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK).
Perusahaan Efek ialah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha sebagai: Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company.Perusahaan Efek juga bisa melakukan salah satu kegiatan usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau lebih dari ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumber dayanya.
Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Kegiatan yang Dilakukan Perusahaan Efek
Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll).
Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek. Namun jual-beli juga dapat dilakukan secara transaksi di luar Bursa atau sering disebut sebagai transaksi OTC (Over-the-Counter).
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Masyarakat atau calon investor melakukan jual dan beli Efek (seperti saham dan obligasi) melalui Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Penjamin Emisi Efek melakukan kontrak dengan calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public (emiten)
Manajer Investasi (Fund Manager, Investment Company)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya).
Saat ini Manajer Investasi dikenal luas oleh masyarakat sebagai pihak yang mengelola Reksa Dana yang telah banyak dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebagian besar Reksa Dana ditawarkan dan dijual melalui Bank Umum yang terdaftar sebagai APERD.