Assalamu'allaikum....
rizensia - Jika pada artikel sebelumnya kita mengenal macam-macam surat utang negara, maka pada artikel ini kami akan membagikan instrumen pembiayaan yang dilakukan pemerintah dalam memenuhi anggaran belanja negara.
Jika Belum, silahkan baca : Macam-Macam Surat Utang Negara (SUN)
Instrumen tersebut bersistem syariah yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau disebut juga dengan Sukuk Negara.
SBSN sendiri terdiri dari berbagai macam jenis akad seperti :
- SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset)
- SBSN mudharabah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian ( mudharib) dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal) SBSN musyarakah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
- SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
- SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
- SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.
Berikut ini kami bagikan macam-macam produk dari SBSN :
Suku Ritel
Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sukuk Ritel dijual kepada investor individu melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 1 juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat fixed, dibayar tiap bulan dan dapat diperjualbelikan.
Islamic Fixed Rate (IFR)
IFR dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dalam jangka waktu diatas 1 tahun. Jenis imbalan atau kupon IFR bersifat fixed dengan pembayaran tiap 6 bulan sekali menggunakan mata uang Rupiah. IFR dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Surat Perbendaharaan Negara Syariah
SPNS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan mata uang Rupiah. Jangka waktu maksimum untuk SPNS adalah 1 tahun dengan imbalan berupa diskonto.
Sukuk Dana Haji Indonesia
SDHI dijual kepada investor institusi lembaga pengelola dana haji melalui private placement. Imbalan SDHI berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap bulan dengan menggunakan mata uang Rupiah. SDHI tidak dapat diperdagangkan.
Project Based Sukuk
SBSN PBS dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement, menggunakan underlying berupa proyek maupun kegiatan APBN. Imbalan SBSN PBS berupa kupon yang bersifat fixed dan dibayarkan setiap 6 bulan sekali dengan jenis mata uang Rupiah. SBSN PBS dapat diperdagangkan.
Sukuk Valas
ukuk Valas diterbitkan di pasar internasional dalam mata uang USD, melalui penjualan Joint Lead Manager (JLM)
Sukuk Tabungan
Sukuk Tabungan dijual kepada investor individu WNI melalui Agen Penjual dengan pembelian minimal 1 Juta Rupiah. Kupon Sukuk Ritel bersifat Floating dengan batas bawah. Kupon dibayarkan tiap bulan. Sukuk Tabungan tidak dapat diperdagangkan, namun memiliki fasilitas early redemption.