Mengenal Akad Wadiah Di Perbankan Syariah

Dalam sistem perbankan syariah memiliki beberapa akad keuangan, salah satunya adalah akad Wadi'ah. Akad ini terbagi lagi atas dua model

Assalamu'allaikum.....

Rizensia.com - Dalam sistem perbankan syariah memiliki beberapa akad keuangan, salah satunya adalah akad Wadi'ah. Akad ini terbagi lagi atas dua model, yakni :

Wadi'ah Yad Amanah


Akad Wadi'ah (titipan) tipe ini dimana para pemberi titipan menitipkan barang/dananya, namun penerima titipan tersebut tidak boleh menggunakan barang/dana tersebut dan penerima titipan boleh menerima biaya titipan. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang/dana titipan, selama bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.

Penggunaan Akad Wadi,ah yad Amanah ini biasanya digunakan pada Bank Syariah seperti Save Deposit Box.

Wadi’ah yad Dhamanah


Adalah akad Wadiah (titipan) dimana penerima titipan boleh memanfaatkan barang/dana titipan tersebut dengan mendapat izin pemiliknya dan menjamin mengembalikan titipan tersebut secara utuh pada saat pemiliknya membutuhkan.

Dalam hal ini penerima titipan boleh memberikan bonus kepada penitip tanpa ada perjanjian/akad sebelumnya.
Contoh akad Wadi’ah yad Dhamanah di perbankan syariah yaitu produk Tabungan dan Giro.

Sementara landasan dari akad Wadi'ah sendiri berdasarkan Surat An Nisa ayat 58

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

Kemudian landasan kedua yakni Surat Al Baqarah : 283

Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain[3], maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya

Sementara hadis terdapat pada H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi.

“Tunaikanlah amanah yang dipercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhiatani terhadap orang yang telah mengkhianatimu” .

Sementara untuk Rukun Wadiah sendiri terdiri dari, Muwaddi’ : Orang yang menitipkan barang/dana, Wadii’ : Orang yang dititipi barang, Wadi’ah : Barang yang dititipkan, Shigot : Ijab dan Qobul.

Semoga info ini bermanfaat....
***

Email: [email protected]
WA: 089657444900
Kami hadir di GOOGLE NEWS

Posting Komentar

Berikan komentar terbaikmu!
© 2015 - rizensia - PT Rizensia Invest Sedaya.
Sahabat Investasi Kamu! | All rights reserved.