![]() |
Ilustrasi via WallStreetMojo |
Assalamu’allaikum…..
Rizensia.com – Sebagai investor pasar modal kita di haruskan untuk mengetahui tentang istilah, proses, dan ilmu lainnya yang berhubungan dengan masalah saham. Hal ini kita lakukan untuk meminialisir terjadinya kerugian sebagai Investor.
Kesempatan kali ini Rizensia ingin menjelaskan tentang salah satu proses yang di kenal dengan Tender Offer (Penawaran Tender), proses ini adalah salah satu cara penawaran untuk membeli saham sebuah perusahaan.
Jenis Penawaran Tender ini terbagi atas dua macam yakni; penawaran tender wajib, dan penawaran tender sukarela.
Dari kedua jenis tender penawaran mempunya perbedaan seperti berikut:
- Penawaran Tender Wajib, dilakukan oleh investor pengendali baru dari sebuah perusahaan terbuka untuk membeli sisa saham perusahaan (ketika terjadinya perubahan pengendalian sebuah perusahaan).
- Sendangkan Penawaran Tender Sukarela, yakni penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh pihak untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa. Hal ini terjadi kepada Perusahaan yang akan melakukan Go Private (atau perusahaan tertutup).
Kemduian masalah harga yang ditawarkan ketika melakukan tender, maka harga yang di tawarkan adalah harga premium. Dalam arti, lebih tinggi dari harga pasar.
Hal inilah yang terjadi pada semen Holcim Indonesia, ketika diakusisi oleh Semen Indonesia Group maka pengendali baru harus melakukan penawaran tender offer untuk membeli saham yang beredar di pasar ritel (pasar modal).
Semoga Artikel ini bermanfaat bagi Anda……